Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat?
https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/bolehkah-pemerintah-desa-memungut-dana.html
Pertanyaan :
Dalam rangka melaksanakan kewenangan desa, bolehkah pemerintah desa memungut dana dari masyarakat desa? Sendainya dibolehkan, apa istilah yang tepat untuk pungutan dimaksud (retribusi desa atau pajak desa atau istilah lainnya)?
Dalam rangka melaksanakan kewenangan desa, bolehkah pemerintah desa memungut dana dari masyarakat desa? Sendainya dibolehkan, apa istilah yang tepat untuk pungutan dimaksud (retribusi desa atau pajak desa atau istilah lainnya)?
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya,
kami akan membahas tentang kedua istilah yang Anda sebutkan, yakni
retribusi dan pajak pada suatu daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”). Retribusi daerah menurut Pasal 1 angka 64 UU 28/2009 adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sedangkan pajak daerah menurut Pasal 1 angka 10 UU 28/2009 adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kami kurang jelas mengenai pungutan seperti apa yang Anda maksud. Adapun istilah pungutan yakni disebut dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), yakni
berkaitan dengan perancangan/penyusunan peraturan desa. Berdasarkan
pasal tersebut, Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah
Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
Dari
rumusan Pasal 69 ayat (4) UU Desa di atas diketahui bahwa pungutan yang
dilakukan oleh desa, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa. Namun sayangnya, UU ini tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pungutan tersebut.
Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa pungutan yang Anda maksud adalah dalam konteks pendapatan desa.
Lebih lanjut, yang termasuk pendapatan desa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP Desa”) adalah:
- pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Terdapat satu penambahan pendapatan desa yang disebutkan dalam Pasal 72 ayat (1) UU Desa yang belum disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) PP Desa, yakni alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta lain-lain pendapatan yang sah.
Ada penekanan pengaturan dalam Pasal 70 PP Desa yang berbunyi:
(1) Sumber
pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang
sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya
pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian
desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila memang sumber pendapatan daerah yang berada di desa sudah dipungut oleh kabupaten/kota, pemerintah desa tidak dibenarkan meminta pungutan tambahan, baik itu berupa pajak maupun retribusi.
Selanjutnya, mengacu ketentuan Pasal 70 ayat (2) PP Desa di atas yang memuat frasa ‘pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa...’ maka diketahui bahwa peraturan perundang-undangan membolehkan pemerintah desa meminta pungutan dari masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
Sumber : http://www.hukumonline.com