https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/bolehkah-dalam-satu-kelurahan-ada-lebih.html
Bolehkah dalam Satu Kelurahan Ada Lebih dari Satu Karang Taruna?
Apakah bisa dalam satu kelurahan dibentuk 2 atau
lebih karang taruna? Misalnya di lingkungan saya sudah terdapat karang
taruna kelurahan yang mewakili 28 RT, sedangkan kami mewakili dari 5 RT.
Ini karena susah untuk mengkoordinir dan mengcover 28 RT, maka kami
ingin membuat karang taruna sendiri, sedangkan pemrakarsa terbentuknya
dari kami yang 5 RT dalam pembentukan karang taruna tersebut. Dan apa
dasar hukumnya?
Jawaban :
Intisari:
Pembentukan Karang
Taruna di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur oleh Bupati.
Anda harus melihat ketentuan di daerah Anda. Salah satu peraturan di
suatu daerah mengatur bahwa Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di setiap desa atau kelurahan dibentuk 1 (satu) karang taruna yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Karang Taruna.
Benar bahwa Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai
apakah bisa ada lebih dari 1 (satu) karang taruna dalam 1 (satu)
kelurahan, pada dasarnya dalam Permensos 77/2010 tidak diatur mengenai
hal tersebut.
Pasal 9 ayat (1) Permensos 77/2010 mengatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
Melihat pada pengertian warga karang taruna, dapat diketahui bahwa semua warga kelurahan berusia 13 hingga 45 tahun adalah anggota karang taruna, tanpa ada pemisahan menurut rukun warga maupun rukun tetangga.
Pembentukan Karang Taruna di Desa
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan diatur oleh Bupati.
Karang Taruna itu sendiri adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan/atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, di setiap desa atau kelurahan dibentuk 1 (satu) karang taruna yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Karang taruna ini berkedudukan di Desa atau Kelurahan sebagai salah satu
lembaga kemasyarakatan yang keanggotaannya tidak membeda-bedakan asal
keturunan, golongan, suku, budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
politik maupun agama.
Jadi,
Anda dapat memeriksa kembali peraturan daerah setempat untuk mengetahui
berapa jumlah karang taruna yang diatur. Jika memang setiap kelurahan
itu harusnya dibentuk satu karang taruna, kami sarankan agar 28 RT dan 5
RT itu diwakili oleh satu karang taruna saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Sosial No. 77 / Huk / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;