Tentang Desa

https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/tentang-desa.html
![]() |
Tentang Desa |
Pengertian Desa
Desa, atau udik, menurut definisi
universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan
(rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala
Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung
atau Petinggi. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat
disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan
istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut
dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa
dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat
istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan
penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang
menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon
Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan
Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD
menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara
lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat
dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa
menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang
telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa
yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari
pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Sumber:www.wikipedia.com