Dasar Hukum dan Cara Pembentukan Dusun
https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/dasar-hukum-dan-cara-pembentukan-dusun.html
Dasar Hukum dan Cara Pembentukan Dusun
Apakah ada dasar hukum untuk membentuk dusun dan
Perda atau Peraturan Pemerintah nomor dan tahun berapa yang mengatur
masalah pembuatan dusun?
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian dusun dapat kita jumpai dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”):
“Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Kemudian, di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa
disebutkan bahwa untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam
desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian
dari desa yang dipimpin oleh kepala dusun yang membantu tugas-tugas
pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemerintahan desa dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, kepala dusun
itu sendiri adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah
kerja tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama
Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa.
Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Desa.
Masih berkaitan dengan kepala dusun, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Desa,kedudukan
dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala
Urusan dan Kepala-kepalaDusun diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman
Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur (lihat penjelasan Pasal 11 ayat [1] UU Pemerintahan Desa):
a. kedudukan;
b. penghasilan dan pembebanan anggaran;
c. dan lain sebagainya.
Menjawab pertanyaan Anda, di dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa dikatakan bahwa dalam pembentukan sebuah dusun, pedoman menteri dalam negeri itu ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal:
- faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
- faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan pelayanan;
- dan lain sebagainya.
- “Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.”Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pembentukan dusun itu sendiri diatur lagi di dalam peraturan desa. Jadi, UU dan PP yang kami sebutkan hanya merupakan pengaturan umum mengenai kedudukan dusun saja. Sehingga, apabila suatu desa ingin membentuk wilayah kerja di bawahnya (yakni dusun), mengenai pembentukan dusun tersebut ditetapkan melalui peraturan desa.Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP Desa, pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabiladesa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkanterselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif. Jadi, tujuan dari dibentuknya dusun tidak lain adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang lebih efisien dan efektif, terutama apabila wilayah desa itu sangatlah luas sehingga dirasa kepala desa membutuhkan kepala-kepala dusun di bawahnya untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan.Contoh dari peraturan desa yang di dalamnya mengatur antara lain mengenai pembentukan dusun adalah Peraturan Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemekaran Dusun. Peraturan ini dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Sampulungan yang di dalamnya antara lain mengatur tentang tujuan pembentukan wilayah dusun dan batas-batas wilayah dusun.Namun, dalam praktiknya, tata cara pembentukan sebuah dusun tidak selalu dalam bentuk peraturan desa. Contohnya adalah Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan yang kami akses dari laman resmi Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan ini berbentuk peraturan daerah yang dibuat oleh Bupati Maluku Tenggara yang di dalamnya mengatur antara lain tentang tujuan, tata cara, dan syarat-syarat pembentukan dusun.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Dasar hukum:3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan4. Peraturan Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemekaran DusunReferensi:http://www.malukutenggarakab.go.id/index.php/perda/perda-tahun-1985/pembentukan-dusun, diakses pada 22 Juli 2013 pukul 15:37 WIBSumber : http://www.hukumonline.com