Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.
Di dalam buku Panduan BUMDes yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007 dijelaskan secara terperinci bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes. Selain itu juga dijelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes yang terdiri atas:
  1. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
  2. Diatur berdasarkan Peraturan Desa
  3. Satu desa hanya terdapat satu BUMDes
  4. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pendirian BUMDes
  5. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR)
Dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 5 juga menjelaskan mengenai proses pendirian BUMDes yang secara berbunyi “Pendirian BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”. Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang berkait dengan proses pendirian desa, yaitu:
  1. Pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. Pembentukan organisasi pengelola BUMDesa;
  3. Modal usaha BUMDesa; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Empat inti pokok bahasan inilah yang kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
Dalam pengelolaan BUMDes, Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 mengatur secara jelas dan detail mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing-masing perangkat BUMDes. Pada Permendesa ini berlaku umum, artinya tetap saja dalam pelaksanaan di daerah harus ada penyesuaian yang kemudian diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan, dan budaya setempat.
Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri, sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai ataupun manajer dan selevelnya harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Misalnyanya bagi manajer, minimal memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau sederajat. Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan (SMK/SMEA) atau D3 bidang akuntansi dan sekretaris. Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Sedangkan untuk karyawan, diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan aktivitas BUMDes yang berkaitan dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus mampu menyusun laporan barang-barang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap periode tertentu (3 bulan atau 6 bulan sekali). Sebagai panduan kerja perlu disusun adanya deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi.
Sebagai sebuah lembaga yang juga diwajibkan mendapat profit, perlu ada mekanisme yang harus ditaati oleh pengelola BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu ada koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi, misalnya sumber air bagi air minum dan pertanian, dan sebagainya. Dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga oleh pengelola BUMDes harus melalui konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes. Dalam kegiatan harian, pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
Hal penting lainnya, dalam pengelolaan BUMDes sangat dibutuhkan pengelolaan dan pelaporan yang transparan bagi pemerintah dan masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka, sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh pemerintahan desa maupun masyarakat. Ke depannya, sangat diperlukan penyusunan rencana-rencana pengembangan usaha. Misalnya, untuk penjualan produk-produk yang dipengaruhi oleh musim seperti penjualan pakaian, sandal, sepatu dan sejenisnya sangat penting bagi pengelola BUMDes untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Sebab jika tidak dilakukan besar kemungkinan produknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. BUMDes yang semakin berkembang dapat mencapai sasaran utamanya yaitu kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa yang utuh.

Penulis: Ahmad Sofyan

Related

Artikel Desa 5623650937031541476

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item