Dasar Hukum Karang Taruna
https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/dasar-hukum-karang-taruna.html
Dasar Hukum Karang Taruna
Saya sekretaris dari karang taruna tingkat desa.
Saya masih bingung fungsi dan wewenang karang taruna tingkat desa.
Mohon jawaban agar saya bisa bekerja lebih baik untuk karang taruna dan
masyarakat. Terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karang Taruna
adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah
desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di
wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna
adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara
fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok
karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam
rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
Melihat
dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa
fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi
muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010
tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur
dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan
program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang
tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota
(lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada
tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang
masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang
taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri Sosial
|
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
KLINIK TERKAIT
KATEGORI : KENEGARAAN
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang
di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang
taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang
taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan;
dan sebagainya.
Selain
itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga
ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor :
411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan
ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan
Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus
karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri
maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna
dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan
pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi
pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di
desa.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor :
411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
Referensi:
1. http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf, diakses pada 4 Februari 2014 pukul 13.28 WIB
2. http://desajatilor.grobogan.go.id/karang-taruna.html, diakses pada 4 Februari 2014 pukul 14.34 WIB