Desa Didorong Mandiri, Dana Desa Hanya Pengungkit

Jakarta – Mulai tahun 2015 ini, desa-desa di tanah air mulai mendapatkan dana desa. Besar dana desa bervariasi di tiap-tiap desa. Untuk tahun pertama ini, rata-rata tiap desa mendapatkan dana sekitar Rp 500-600 juta. Kedepan, tiap desa akan mendapatkan dana Rp 1-1,5 miliar tiap tahunnya.
Atas kehadiran dana itu, masyarakat desa tampaknya gembira atau eforia. Para perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa dan unsur pejabat desa lainnya, sangat bahagia mendapatkan aliran tersebut. Pasalnya, dengan dana yang ada bisa membangun berbagai proyek di desa-desa. Mereka pun bisa mengambil fee atau keuntungan dari pembangunan proyek yang ada.
Direktur Penataan dan Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Aferi S Fudal mengemukakan alokasi anggaran untuk desa memang menjadi kewajiban negara. Negara harus menyediakan dana supaya desa bisa maju.
Namun dia mengkritisi bahwa kehadiran dana itu membuat desa tidak mandiri. Desa menjadi sangat ketergantungan terhadap kucuran dana dari pemerintah. Padahal sumber utama pendapatan desa bukan dari dana desa, tetapi dari pendapatan asli desa itu sendiri.
“Konsep pembangunan desa bukan seperti itu. Desa harus bisa mandiri. Desa harus mampu menghasilkan uang sendiri. Dana desa hanya pengungkit (pendukung, red) saja,” kata Aferi di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia mencermati saat ini, masyarakat desa, khususnya para perangkat desa tidak peduli lagi dengan upaya mencari sumber pendapatan lain bagi desa karena adanya dana desa. Mereka dimanjakan dengan kehadiran dana yang begitu besar.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas desa, cara berpikir seperti itu menyulitkan upaya mewujudkan desa yang mandiri. Padahal Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Desa memerintahkan agar desa menjadi mandiri.
Dia menjelaskan, ada tujuh sumber pendapatan desa. Ketujuh sumber itu yaitu pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dana desa dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Propinsi dan APBD kabupaten/kota, dan pendapatan lain yang sah.
Menurutnya, pendapatan asli daerah yang belum diberdayakan selama ini. Pendapatan asli itu bisa berupa pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan pasar hewan, tambatan air, pengelolaan sumebr mata air, tanah adat, dan jenis pendapatan lainnya.
Kemudian sumber lain yang belum digarap adalah dari pendapatan lain yang sah. Pendapatan-pendapatan lain itu seperti hasil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan belum dimanfaatkan. Selama ini semua kegiatan tersebut diambilalih pemerintah daerah.
“Ini semua harus bisa menjadi sumber pendapatan asli desa. Jangan semata-mata mengadalkan dana desa,” tegasnya.
Diolah dari sumber: beritasatu.com, penulis: Robertus Wardhy, 28 Oktober 2015

Related

Akuntabilitas 5581692738614011658

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item