Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa

Fungsi Pendamping Desa
Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yang melekat pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa. 
Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, salah satunya adalah melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pendamping Desa mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Itulah 13 fungsi Pendamping Desa, selain Tugas Utama dan Pokok dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan desa. (Buku Saku 4 Kader Desa/Foto ilustrasi twitter kemendesa).
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana dengan kompetensi pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastruktur desa memiliki tugas untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendampingan spesifik sesuai keahlian ditentukan secara bersama oleh semua pendamping desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di desa-desa yang didampingi. Secara garis besar rincian tugas pokok, langkah kerja dan hasil kerja pendampingan dari para pendamping desa berkualifikasi sarjana adalah sebagai berikut. . Langkah kerja:


1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul
  • fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
  • fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
Hasil Kerja:
  • tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
. Langkah Kerja:
2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa
  • fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
  • fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
  • fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Hasil Kerja:
  • terlaksananya penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • tersusunnya peraturan desa
. Langkah Kerja:
3. Memfasilitasi kepemimpinan desa
  • fasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • fasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progressif
  • fasilitasi pengem-bangan kapasitas kepemimpinan desa.
Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: Langkah kerja: Hasil kerja: . Langkah kerja: Hasil kerja: Langkah kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja . Langkah Kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: . Langkah Kerja: Hasil Kerja: Langkah Kerja: Hasil Kerja: Langkah Kerja: Hasil Kerja:

  • adanya diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • adanya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progresif
  • adanya kepemimpinan desa yang terlatih
4. Memfasilitasi demokratisasi desa

  • fasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan demokrasi di desa.
  • fasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal (swadaya gotong royong).
  • fasilitasi musyawarah desa yang demokratis.


  • adanya peta sosial- politik desa
  • adanya demokratisasi desa berdasarkan kearifan lokal
  • adanya musyawarah desa yang demokratis

5. Memfasilitasi kaderisasi desa


  • fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa
  • fasilitasi pembentukan kader desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa
  • fasilitasi pengorganisasian kader desa


  • adanya daftar kebutuhan kader desa
  • adanya kader desa yang dibentuk
  • adanya kader desa yang terlatih dan terdidik dalam mendinamisir pembangunan dan pemberdayaan desa.
  • adanya pengorganisasian kader desa
6. Memfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa

  • fasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
  • fasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyara-katan desa sesuai kondisi obyektif desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa


  • adanya peta lembaga kemasyarakatan di desa
  • adanya skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • adanya pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
7. Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa


  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan kecamatan
  • fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan


  • adanya peta sumberdaya untuk pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • adanya promosi pembentukan pusat kemasyarakatan
  • adanya pusat kemasyarakatan yang terbentuk di desa dan kecamatan
  • adanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pusat kemasyarakatan

8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa


  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dan masalah yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat desa
  • fasilitasi pembelajaran kewarganegaraan,
  • fasilitasi pembelajaran demokrasi desa,
  • fasilitasi pendidikan hukum,
  • fasilitasi advokasi hukum,
  • fasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • fasilitasi pengembangan Paralegal


  • adanya peta potensi sumberdaya dan masalah ketahanan masyarakat desa
  • adanya penguatan kewarganegaraan
  • adanya pembelajaran demokratisasi desa
  • adanya ketaatan hukum
  • adanya bantuan hukum kepada desa
  • adanya kebijakan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • adanya paralegal
9. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif


  • fasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa
  • fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi pengawasan pembangunan desa berbasis komunitas


  • adanya RPJMDesa, RKPDesa, DURKPDesa, dan APBDesa
  • adanya swakelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
  • adanya laporan pertanggung- jawaban pelaksana pembangunan desa di dalam musyawarah desa
  • adanya pengawasan pembangunan berbasis komunitas dan audit sosial oleh masyarakat desa
10. Memfasilitasi Pendamping Lokal Desa (PL Desa)

  • fasilitasi peningkatan kapasitas PL Desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan.


  • adanya PL Desa yang terdidik dan terlatih oleh Pendamping Desa

11. Memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan desa


  • Fasilitasi desa untuk mampu melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa, dengan jenis kegiatan prioritas meliputi: pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


  • terlaksananya kegiatan pembangunan desa sesuai prioritas kebutuhan dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

12. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif


  • fasilitasi indentifikasi program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi perlindungan aset-aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan


  • adanya daftar program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya perlindungan aset- aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

13. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa


  • fasilitasi indentifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi manfaat pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan modal usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa


  • adanya peta potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • adanya promosi dan sosialisasi BUMDesa
  • adanya pendirian BUMDesa
  • adanya pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • adanya pengembangan usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan modal usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
14. Memfasilitasi kerjasama antar desa


  • identifikasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
  • fasilitasi pembentukan BKAD dan MAD sesuai dengan UU Desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa


  • adanya data BKAD dan MAD
  • adanya BKAD dan MAD yang dibentuk sesuai UU Desa
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
15. Memfasilitasi kerjasama desa dengan pihak ketiga

  • identifikasi pihak ketiga (LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dll) yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • fasilitasi pembentukan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga


  • adanya data pihak ketiga yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • adanya perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
16. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan

  • fasilitasi identifikasi para pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang potensial untuk difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa sebagai media pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
  • fasilitasi pembentukan forum mitra desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan


  • adanya daftar para pihak dan pemangku kepentingan yang potensial difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • adanya promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa
  • adanya forum mitra desa yang terbentuk
    adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan.

Related

Artikel Desa 3471559807779737048

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item