Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?
https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/bolehkah-sekretaris-desa-tidak.html
Pertanyaan :
Bolehkah Sekretaris Desa Tidak Berdomisili di Desa Setempat?
Bolehkah calon/sekretaris desa yang ditunjuk
secara langsung oleh kepala desa tidak berdomisili di desa setempat?
Tetapi nenek, orang tua dan saudara-saudaranya tinggal dan telah menjadi
penduduk desa tersebut. Trims.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Sekretaris
desa merupakan salah satu perangkat desa yang membantu kepala desa
dalam bidang administrasi pemerintahan. Menurut peraturan
perundang-undangan, salah satu syarat pengangkatan sekretaris desa
adalah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”).
Sekretaris desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur
staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang
administrasi pemerintahan (Pasal 62 ayat (1) PP Desa).
Pertanyaan
Anda ini menyangkut soal syarat pengangkatan sekretaris desa sebagai
perangkat desa. Aturan soal syarat pengangkatan perangkat desa itu
sendiri diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Desa dan Pasal 65 ayat (1) PP Desa, yaitu:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Mencermati
syarat ke-tiga di atas, ini artinya calon sekretaris desa wajib
memenuhi syarat terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di
desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Soal apakah
keluarganya yang lain merupakan penduduk setempat bukanlah syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain,
menjawab pertanyaan Anda, seseorang yang ditunjuk langsung oleh kepala
desa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai sekretaris
desa sehingga tidak boleh menjabat sebagai sekretaris desa.
Mengenai
bagaimana cara membuktikan calon sekretaris desa berasal dari desa
tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut. Akan tetapi, merujuk pada
kelengkapan administrasi pada pendaftaran calon kepala desa, kartu tanda
penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala
Desa setempat, dapat dijadikan bukti (Penjelasan Pasal 41 ayat (3) huruf b PP Desa)
Dalam praktiknya, pembentukan Karang Taruna itu diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan (“Perkab Muara Enim 2/2015”).
Pembentukan Karang Taruna di Desa
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan diatur oleh Bupati.[3]
Karang Taruna itu sendiri adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan/atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.[4]
Menjawab pertanyaan Anda, di setiap desa atau kelurahan dibentuk 1 (satu) karang taruna yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.[5]
Karang taruna ini berkedudukan di Desa atau Kelurahan sebagai salah satu
lembaga kemasyarakatan yang keanggotaannya tidak membeda-bedakan asal
keturunan, golongan, suku, budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
politik maupun agama.[6]
Jadi,
Anda dapat memeriksa kembali peraturan daerah setempat untuk mengetahui
berapa jumlah karang taruna yang diatur. Jika memang setiap kelurahan
itu harusnya dibentuk satu karang taruna, kami sarankan agar 28 RT dan 5
RT itu diwakili oleh satu karang taruna saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Sosial No. 77 / Huk / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”)
[2] Pasal 4 Permensos 77/2010
[3] Pasal 2 ayat (4) dan (5) Perkab Muara Enim 2/2015
[4] Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 2 ayat (3) Perkab Muara Enim 2/2015
[5] Pasal 43 ayat (1) Perkab Muara Enim 2/2015
Dimanakah saya bisa donwload contoh perdes tentang bumdes dalam kab.muara enim ?
BalasHapus