Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?
https://kawaldesaku.blogspot.com/2016/01/bolehkah-calon-kepala-desa-tidak.html
Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?
Bagaimana hukumnya apabila calon kepala desa
tidak memiliki KTP di desa pencalonan atau tidak tinggal/berdomisili di
desa tersebut, namun masyarakat mengusulkan pencalonannya?
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada
aturannya, seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus
merupakan penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Hal ini
telah disebut pengaturannya dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang berbunyi:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Menjawab
pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa calon kepala desa wajib merupakan
penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan dimilikinya KTP sebagai
tanda bahwa ia terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
Di samping itu, dari sini kita bisa lihat bahwa persyaratan-persyaratan yang disebut dalam Pasal 33 UU Desa berlaku akumulatif
sehingga terdaftarnya dia sebagai penduduk dan bertempat tinggal di
Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran merupakan
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala desa (kades). Oleh
karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, walaupun seseorang diusulkan
oleh penduduk desa setempat namun tidak terdaftar sebagai penduduk desa
tersebut, maka orang tersebut tidak boleh dicalonkan sebagai kepala
desa.
Tujuan
diberlakukannya syarat calon kepala desa itu berasal dari penduduk desa
setempat semata-mata agar ia mengenal desanya. Berkaitan dengan ini,
syarat yang juga wajib dipenuhi calon kades adalah memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 33 huruf m UU Desa. Sebagai contoh, kami mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006 (“Perda Gresik 12/2006”) yang kami akses dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik. Perda Gresik 12/2006 menambahkan persyaratan calon kepala desa sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
3. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
4. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali putra desa (daerah);
5. Tidak
dalam status Penjabat Kepala Desa dan atau Perangkat Desa minimal 1
(satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa;
6. Bagi
anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus
mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi induknya;
7. Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
Memang benar, kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Desa.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa agar bakal calon kepala desa bisa
ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa,
bakal calon tersebut harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 33 (Pasal 36 UU Desa).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006.
Referensi:
http://bkd.gresikkab.go.id/pelayanan/kades.html, diakses pada 10 Juni 2014 pukul 13.49 WIB