MANAJER ASET MASUK DESA

Era pemerintahan Presiden Jokowi telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU yang digagas pada era presiden sebelumnya ini adalah upaya baru yang menggeser paradigma pembangunan yang ada selama ini. Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan salah satu bunyi gagasan Nawa Cita.

Propinsi Aceh termasuk tiga besar propinsi yang memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia. Dari total 74.093 desa di seluruh Indonesia, propinsi yang memiliki desa terbanyak berturut-turut adalah Propinsi Jawa Tengah dengan 7.809 desa, selanjutnya propinsi Jawa Timur dengan 7.723 desa diikuti propinsi Aceh dengan 6.474 desa. Hal ini tentu membawa dampak pada besaran alokasi yang diterima oleh propinsi Aceh terkait dengan dana desa ini. Tentu dengan alokasi Rp. 1.707,8 Miliar Aceh juga menjadi penerima alokasi dana terbesar ketiga setelah Jawa Tengah dengan alokasi Rp. 2.228, 9 Miliar, Jawa Timur yang menerima alokasi Rp. 2.214 Miliar.

Propinsi Aceh yang mengelola 18 Kabupaten dan 5 kota. Dari 23 kabupaten/kota tersebut yang memiliki jumlah desa terbanyak adalah Kabupaten Aceh Utara dengan ibukota Lhoksukon dengan jumlah 852 desa atau gampong, diikuti dengan Kabupaten Pidie (Sigli) dengan jumlah 727 desa dan selanjutnya Kabupaten Bireun (Bireun) dengan jumlah 609 desa (BPS, 2014).
Dengan dana yang demikian besar, apakah perangkat desa siap mengelola dana yang sudah/akan mereka terima? Yang tidak kalah penting, bagaimana mengelola aset yang dibeli dari dana desa?

ASET DARI DANA DESA

Setelah lahirnya UU tentang Desa maka untuk segera mengimplementasikan program ini pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Peraturan Pemerintah ini adalah petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksakan UU tentang Desa. Namun PP Nomor 60 ini dalam implementasinya dirasakan menimbulkan ketimpangan, sehingga pemerintah pusat merespon dengan menerbitkan PP Nomor 22 tahun 2015 sebagai revisinya.

Menurut PP 43 tersebut di atas aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut pada pasal 107 PP ini disebutkan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dimulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian. Hal ini menjadi penting karena jumlah dana desa untuk propinsi Aceh yang besarnya hampir Rp. 2 Triliun di atas berpotensi menjadi aset yang besar. Jika aset desa tersebut tidak dikelola dengan optimal, maka peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa seperti yang diharapkan tidak mungkin terjadi. Selain itu, dana desa seharusnya digunakan untuk membeli aset produktif (Ahmad Erani Yustika, Kompas 11/8/2015) yang berupa lahan atau aset tetap berupa tanah maupun (barang) modal yaitu aset tetap berupa gedung bangunan, peralatan dan mesin dan lain-lain.

Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa siklus pengelolaan kekayaan desa dimulai sejak perencanaan hingga pengawasan dan pengendalian, maka mutlak diperlukan organisasi ekonomi desa. Organisasi ini termasuk diantaranya adalah struktur pengelolaan aset desa.

Yang perlu digarisbawahi, dalam pasal pasal 90 PP Nomor 43, desa dapat menerima dana APBN melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Hal ini tentu menjadi potensi persoalan tersendiri mengingat selama ini dana dan dekonsentrasi dilaksanakan di pemerintahan setingkat propinsi sedangkan tugas pembantuan di pemerintahan setingkat bupati atau walikota. Berbeda dengan aset dari dana desa, aset yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah aset pemerintah pusat. Sepanjang belum dihibahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah/des maka aset ini masih tercatat di kementerian/lembaga yang menyalurkannya. Maka desa harus mempersiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya mampu mengelola aset desa itu sendiri melainkan juga aset pemerintah pusat.

Dana dekonsentrasi umumnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan non fisik, seperti pelatihan, sosialisasi, peningkatan kapasitas dan semacamnya. Sedangkan untuk alokasi dana tugas pembantuan biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik. Kedua jenis dana ini dapat dialokasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau oleh Kementerian Dalam Negeri. Akselerasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa dapat menggunakan dana dekonsetrasi ini. Pemerintah desa harus mampu menggunakan kesempatan ini untuk membangun desa dengan cara partisipatoris (melibatkan seluruh masyarakat desa) dan emansipatoris (tidak hanya melibatkan kaum pria melainkan juga wanita).



SALING BERBAGI PENGALAMAN

Tentu bukan perkara mudah bagi Propinsi Aceh untuk mengelola desa atau gampong menjadi seperti yang diharapkan dari UU desa ini. Namun demikian tuntutan agar desa atau gampong dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya sudah menjadi kewajiban yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Ada baiknya pemerintahan propinsi Aceh maupun propinsi lain di Indonesia mengambil pelajaran dari desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Propinsi DI Yogyakarta. Desa ini dianggap mampu menterjemahkan keinginan pemerintah pusat dalam menciptakan desa yang didambakan.

Desa Panggungharjo memiliki inovasi-inovasi yang diinisiasi oleh pemerintah desa seperti melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi keuangan, bekerjasama dengan Kantor Arsip Kabupaten Bantul dalam penerbitan koran desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa di bidang pengelolaan sampah, hingga menjadikan kampung mereka kampung dolanan (main) anak yang melestarikan permainan-permainan tradisional (Media Keuangan, Juni 2015).

Jika pemerintah propinsi Aceh dan propinsi-propinsi lainnya mau, bukan hal sulit untuk dapat melakukan studi banding ke desa ini. Hasil dari studi banding dapat disebarkan kepada 23 kabupaten/kota di propinsi Aceh. Pun demikian 23 kabupaten/kota tersebut dapat pula menyebarkan ilmunya kepada 6.474 desa yang ada.

PERAN KITA UNTUK DESA

Siklus pengelolaan aset desa sangat familiar dan dipahami oleh para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dimana pun berada dan berkarya. Dalam kaitannya dengan aset negara desa bisa belajar dari pengelolaan aset yang selama ini dilaksanakan oleh DJKN Kementerian Keuangan ataupun pengelolaan aset daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Dalam peningkatan kemampuan mengelola aset, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat dijadikan rujukan atau tempat konsultasi dan menimba ilmu manajemen aset di daerah-daerah. Dengan kata lain, terdapat potensi tambahan stakeholder bagi 70 KPKNL dan 17 kantor wilayah DJKN di seluruh Indonesia.

Meminjam istilah program yang dahulu sangat populer pada jamannya, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat menginisiasi program manajer aset masuk desa atau yang sejenis. Program ini kiranya harus terintegrasi, efektif dan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi terkini. Jika hal ini dapat terealisasi, maka desa sebagai kontributor bagi pertumbuhan ekonomi nasional bukan hanya sekedar wacana.


Penulis : Acep Hadinata
Kepala KPKNL Banda Aceh
Sumber: DJKN

Related

Artikel Desa 8625295072714278259

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item